SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Screenshoot SE Sekjen Kemenag tentang Pemutakhiran Data MandiriJagoan Banten - Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Agama No. 344 / 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama (Kemenag) serta dalam mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat,
Demikianlah Artikel dari kami yang berjudul SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag,apakah anda menyukainya ? mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat untuk anda semua.
Anda sedang membaca artikel SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag dan artikel ini url permalinknya adalah https://syazananordin.blogspot.com/2021/05/se-sekjen-kemenag-no15sjbii1052021.html Artikel yang anda cari Lainnya ,SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag xxx .